Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi

Share on :

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol, Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah menangkap putri pedangdut, Imam S Arifin, berinisial RD, 24 tahun.

Polisi menangkap RD ketika yang bersangkutan melakukan aktivitas penjualan barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB, operasi sebuah restoran, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Mei 2012.

Boy mengemukakan RD dan teman prianya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang di tahan di Direktorat 4 Narkoba Polri. "Kedapatan ada niat penjualan 0,24 gram sabu bersama seorang pemuda kawan dari RD, HD 20 tahun," ujarnya.

Boy menyebut tersangka RD memperoleh sabu tersebut dari Kampung Ambon. Dalam penangkapan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Sejauh ini bukan pemakai. Pada saat ditangkap undercover buy, langsung dibawa," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan pedangdut, Imam S Arifin, yang terjerat kasus narkoba. Imam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Gallery

Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi

0 comments on Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi :

Post a Comment and Don't Spam!